Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Senin, 14 November 2022 - 18:08 WIB
loading...
Indra Kenz Divonis 10...
Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kenz terkait kasus investasi bodong.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korban.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujarnya.

Sebelumnya sidang putusan kasus investasi bodong Indra Kenz yang berlangsung pada Senin (14/11/12022) dijaga ketat oleh polisi. Tak hanya itu, sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini terbatas.

Jumlah pengunjung dibatasi, dan hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Sementara itu, korban lainnya bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui layar yang disediakan di halaman pengadilan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Tangkap 20 Pelaku Inventasi...
Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu
Penipuan Investasi Emas...
Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi
Buron Kasus Investasi...
Buron Kasus Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Menyerahkan Diri ke Polisi
4 Terduga Pelaku Investasi...
4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Ratusan Korban Investasi...
Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Damai di Mabes Polri
Gembok Segel Aset Eks...
Gembok Segel Aset Eks Cipaganti di Bandung Dibongkar Oknum, Perkumpulan Mitra Meradang
Tertipu Investasi Bodong,...
Tertipu Investasi Bodong, Guru di Kupang NTT Kehilangan Rp80 Juta
Rekomendasi
Kemenag Lepas Ratusan...
Kemenag Lepas Ratusan Peserta Program Mudik Gratis 1446 Hijriah
Ketum PB Lemkari, Mayjen...
Ketum PB Lemkari, Mayjen TNI Mar Purn Bambang Sutrisno Canangkan Panca Cipta Digdaya
Bobon Santoso Blak-blakan...
Bobon Santoso Blak-blakan Tidak Suka Willie Salim, Apa Penyebabnya?
Berita Terkini
Pendeta Papua Minta...
Pendeta Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
15 menit yang lalu
IIM Bersama PWI Kota...
IIM Bersama PWI Kota Depok Gelar Program Berkah Senyum Ramadan
15 menit yang lalu
H-5 Lebaran 2025, Jalur...
H-5 Lebaran 2025, Jalur Nagreg Bandung Mulai Ramai Pemudik
42 menit yang lalu
Tragis! 1 Pekerja Tewas...
Tragis! 1 Pekerja Tewas dan 8 Luka-luka Akibat Kebakaran Workshop Pengelasan
52 menit yang lalu
Arus Mudik, Polisi Kawal...
Arus Mudik, Polisi Kawal Pemudik Motor hingga Perbatasan Bandarlampung pada Malam Hari
58 menit yang lalu
Ribuan Pemudik Gratis...
Ribuan Pemudik Gratis Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved