DPRD DKI Minta Program Pengamanan Aset Jadi Prioritas di APBD 2023

Minggu, 13 November 2022 - 09:08 WIB
loading...
DPRD DKI Minta Program...
DPRD DKI minta program pengamanan aset jadi prioritas di APBD 2023. Foto/SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI memprioritaskan program pengamanan aset milik Pemprov dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2023.

Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad bin Salim Alatas menyebut upaya pengamanan aset seperti pemagaran, dan pemberian papan nama perlu dilakukan, karena hingga saat ini masih banyak aset Pemprov yang terbengkalai dan belum terdata.

“Aset-aset wajib dilindungi. Sebelum jadi sengketa, lebih baik di pagar, diperjelas bahwa ini aset Pemprov,” kata Habib dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/11/2022). Baca juga: DPRD DKI Bakal Sahkan Raperda Penyandang Disabilitas

Habib juga mengimbau BPAD DKI tetap harus berhati-hati dalam pengamanan aset. Status aset harus diperjelas terlebih dahulu, baru dilakukan pengamanan aset. Ia khawatir apabila aset tersebut masih berstatus sengketa, justru menjadi masalah di kemudian hari.

“Ingat juga kalau di pagar itu yang statusnya sudah jelas, jangan nanti masih sengketa tapi dianggap aset Pemprov, yang di pagar itu yang sudah jelas keabsahannya, kepemilikannya,” ujarnya.



Anggota Komisi C Andyka juga meminta Pemprov agar meningkatkan jumlah kegiatan pengamanan aset. Sebab target yang diberikan BPAD pada tahun 2023 masih jauh dari harapan. Target BPAD dalam mengamankan aset tahun depan.

Di antaranya, pemagaran di 36 lokasi seluas 12.227 meter dengan anggaran Rp25,5 miliar, pemasangan papan nama di 550 titik dengan anggaran Rp2,6 miliar serta sertifikasi 663 bidang lahan dengan anggaran Rp7,4 miliar.

“Terkait pemagaran, agak sedikit bingung. Aset kita ini seabrek-abrek yang belum diamankan, cuma saya lihat angkanya hanya di 36 lokasi 12.227 meter, artinya hanya 1,2 hektare saja. Ini menjadi perhatian dan atensi ya,” ucap Andyka.

Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi mengaku pihaknya memiliki keterbatasan ketika ingin melakukan pemagaran ataupun penamaan aset. Sebab terganjal harus mendapatkan izin Dinas yang memiliki aset tersebut.

“Kita tidak bisa sembarang pemagaran. Sebenarnya syarat kita melakukan pemagaran itu harus ada permintaan resmi dari SKPD atau UKPD dari dinas tersebut,” ucapnya. Baca juga: Anggota DPRD DKI Diduga Salah Gunakan Anggaran Reses

Kendati demikian, Reza optimistis tahun ini dapat mencapai target 2.000 bidang dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta. Sehingga bisa langsung di proses dalam sistem Jakarta satu agar terdata secara optimal.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved