Tokoh Masyarakat Pangandaran Angkat Bicara Peran DPRD Tangani Covid-19

Senin, 27 April 2020 - 21:29 WIB
loading...
Tokoh Masyarakat Pangandaran Angkat Bicara Peran DPRD Tangani Covid-19
okoh Masyarakat Pangandaran Iwan M Ridwan.Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan yang juga mantan Ketua DPRD Pangandaran Periode 2014-2019 angkat bicara tentang peran DPRD dalam menangani Covid-19.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. "Dari Undang Undang Nomor 23/2014 sudah jelas apa yang menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi satu kesatuan," kata Iwan.

Iwan menambahkan, seyogyanya DPRD harusnya sudah tahu program tersebut, jika ada anggota DPRD yang bicara tidak tahu menahu menyoal bantuan, itu pernyataan dirinya sendiri, bukan mengatasnamakan lembaga DPRD. "Bupati Pangandaran terlihat selalu kordinasi dengan Fraksi dan Ketua Partai termasuk program bantuan pangan atau sembako dampak pandemi Covid-19," tambahnya.

Bantuan penanganan Covid-19 diketahui Iwan, bukan hanya memberikan bantuan beras dan sembako saja tapi sejak ada program DJCM yaitu pembagian masker. "Langkah Pemkab tentu ada koordinasi dengan DPRD baik dari sisi anggaran dan pelaksanaan teknis lapangan," papar Iwan.

Iwan mengaku pernah mendengar ada anggaran di DPRD yang di relokasi senilai Rp2,6 miliar untuk penanganan Covid-19. "Tidak ada lagi alasan DPRD tidak tahu, kalaupun memang ada anggota DPRD yang menyebutkan tidak tahu itu persoalan pribadi, bukan atas nama DPRD secara lembaga," terang Iwan.

Dalam Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 disebutkan Kepala Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan.

Penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2020.

Sementara salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB Otang Tarlian mengatakan, sampai hari ini dirinya sebagai anggota DPRD Pangandaran belum pernah melakukan rapat kerja bersama mitra apapaun terkait realokasi anggaran. "Wajar saya tidak tahu menahu soal anggaran penanganan Covid-19 karena dari mana saya harus mengetahui secara formal," kata Otang.

Otang menambahkan, kalau pun keputusan diambil melalui Rapim, sampai hari ini belum mengetahui apa hasil Rapim tersebut. "Mestinya kami tahu kegiatan apa saja yang di realokasi dan berapa besarannya," tambah Otang.

Otang mengaku sangat sepakat dengan ungakapan mantan Ketua DPRD Pangandaran bahwa pergeseran anggaran merujuk pada Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)