Aniaya Remaja saat Nonton Organ Tunggal, Pemuda Prabumulih Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 November 2022 - 06:45 WIB
loading...
Aniaya Remaja saat Nonton Organ Tunggal, Pemuda Prabumulih Dibekuk Polisi
Pelaku saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
PRABUMULIH - Diki Pebrian (22) warga Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap polisi . Pelaku ditangkap karena telah menganiaya anak di bawah umur.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan Berlin (45) warga Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari keterangan Berlin diketahui bahwa anaknya inisial RP (16) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku dan mengalami sejumlah luka lebam di tubuh.

Penganiayaan itu sendiri terjadi saat korban sedang menonton organ tunggal yang digelar di kawasan Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (28/6/2022) lalu.

Kemudian merasa tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Berlin lalu melaporkan kejadian penganiayaan anak tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

Setelah mendapatkan laporan itu jajaran Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.

Baca: Wartawan di Aceh Tengah Diancam Dibunuh 2 Pria di Depan Anak dan Istri.

Kemudian, tim yang dipimpin kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih Aipda Suripto langsung menuju ke lokasi tersebut dan meringkus pelaku

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kawasan venus biliar di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” pungkasnya, Kamis (10/11/2022).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)