Miliki Senpi Rakitan, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sarolangun Dibekuk

Kamis, 10 November 2022 - 01:15 WIB
loading...
Miliki Senpi Rakitan, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sarolangun Dibekuk
Bandar sabu dan ekstasi di Sarolangun dibekuk. Foto: Nanang/SINDOnews
A A A
SAROLANGUN - Seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial AS alias W (43), warga Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi. Pelaku ditangkap di sebuah pondok, Desa Lubuk, Bedorong, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, pelaku membeli paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari DD, pada Jumat 4 November 2022, pukul 11.30 WIB, di Kecamatan Rawas Muratara, Sumsel, seharga Rp10 juta.

Setelah itu, tersangka menerima paket sabu dalam plastik dan 12 butir pil ekstasi. Kemudian, sabu dibawa pulang ke pondok tempat pelaku tinggal, di wilayah Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun.



"Sabu kemudian dipaket sebanyak 24 klip plastik yang siap dijual di Desa Lubuk Bedorong," kata Kapolres, di Mapolres Sarolangun, Rabu (9/11/2022).

Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba langsung bergerak dan mengamankan tersangka di pondok tersebut. Tidak hanya narkoba, petugas juga menyita dua pucuk senpi rakitan jenis revolver.

"Menurut pengakuan tersangka, senpi tersebut milik warga Desa Lubuk Bedorong, yang tidak diketahui namanya yang ditukar dengan narkotika jenis sabu," sambungnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Narkotika, Nomor 35, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

"Dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)