DPR Dukung Langkah Kapolda Jateng Tindak Tegas Anggota yang Melanggar

Rabu, 09 November 2022 - 21:05 WIB
loading...
DPR Dukung Langkah Kapolda Jateng Tindak Tegas Anggota yang Melanggar
Oknum anggota Polres Purworejo, Aipda AL disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat perselingkuhan. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
SEMARANG - Langkah Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberi peringatan dan sanksi tegas pada oknum anggotanya yang mencoreng institusi Polri mendapat dukungan DPR.

Irjen Luthfi mengatakan bahwa tidak akan ragu memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.



Penegasan ini menyusul viralnya pemberitaan kasus dugaan perselingkuhan istri anggota TNI dengan seorang oknum polisi di Purworejo, Jawa Tengah berinisial Aipda AL.

Kapolda menyatakan tak ragu untuk 'mengupacarakan' pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.

“Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya. Tidak usah ragu-ragu. Upacarakan di sini!” tegas kapolda.

Kapolda meminta agar setiap pengemban fungsi untuk lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan, agar tidak terulang lagi kasus serupa. Serta meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas tersebut.


Sementara itu, oknum anggota Polres Purworejo, Aipda AL tersebut kini telah dipecat dari kepolisian. Pemecatan dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP M Purbaja.

"PTDH ini dilakukan karena Aipda AL telah melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan pada Februari 2022. Saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).

Pemecatan anggota kepolisian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran dengan mencoreng institusi Polri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)