Satgas PMPA Jatim Dikukuhkan, Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Dipercepat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 51 orang anggota Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PMPA) Jatim di Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Satgas ini bertugas menangani permasalahan perempuan dan anak baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan. Pengukuhan Satgas PMPA ini merupakan langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan perempuan dan anak. Baik itu terkait kekerasan, bullying, human trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak, kata Khofifah, usai pengukuhan.
Ada empat bidang yang di tangani Satgas PMPA Jatim ini. Pertama yaitu bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Kedua, bidang penanganan dikoordinir oleh Direktur Reserse Dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim. Ketiga bidang pemulihan dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim serta bidang pemberdayaan dikoordinir oleh Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Jatim.
Baca juga: Fakta Baru! ACS dan AH Ternyata Produksi 92 Video Porno
Kami ingin agar penyelesaian masalah perempuan dan anak di Jatim benar-benar ditangani secara holistik. Jadi saya minta supaya Satgas PMPA bekerjanya sinergis dan kolaboratif. Cepat dan gratis, tegas Khofifah.
Guna mempermudah dan mempercepat layanan penanganan masalah perempuan dan anak, Pemprov Jatim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak).
Layanan ini dapat diakses dengan WA atau telepon di nomor 0895 3487 71070. Atau juga bisa mengakses hot line SAPA dengan Nomor 129. "Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim saat ini cukup tinggi," ujar Khofifah.
Berdasarkan data Simphoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang dihimpun dari data kabupaten/kota di Jatim, per 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan. Sedangkan kasus kekerasan pada anak sebanyak 895 kasus.
Di Jatim, sepanjang tahun 2021 ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Dan tahun 2022 data Januari sampai Agustus telah ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan. Kemudian talak cerai hingga Juli 2022 telah mencapai 14.073 kasus. Sedangkan untuk cerai gugat mencapai 36.230 kasus.
Maka pencegahan harus menjadi hal utama yang dilakukan. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sekolah dan masyarakat. Satgas PMPA juga nanti saya harap memiliki model kampanye sosialisasi edukasi publik yang bertujuan menimbulkan kepedulian sosial, tegasnya.
Satgas ini bertugas menangani permasalahan perempuan dan anak baik dari sisi pencegahan, penanganan, pemulihan dan pemberdayaan. Pengukuhan Satgas PMPA ini merupakan langkah kongkrit dalam menyikapi permasalahan perempuan dan anak. Baik itu terkait kekerasan, bullying, human trafficking dan berbagai kerentanan terhadap perempuan dan anak, kata Khofifah, usai pengukuhan.
Ada empat bidang yang di tangani Satgas PMPA Jatim ini. Pertama yaitu bidang pencegahan yang dikoordinir oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Kedua, bidang penanganan dikoordinir oleh Direktur Reserse Dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim. Ketiga bidang pemulihan dikoordinir oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim serta bidang pemberdayaan dikoordinir oleh Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Jatim.
Baca juga: Fakta Baru! ACS dan AH Ternyata Produksi 92 Video Porno
Kami ingin agar penyelesaian masalah perempuan dan anak di Jatim benar-benar ditangani secara holistik. Jadi saya minta supaya Satgas PMPA bekerjanya sinergis dan kolaboratif. Cepat dan gratis, tegas Khofifah.
Guna mempermudah dan mempercepat layanan penanganan masalah perempuan dan anak, Pemprov Jatim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center POS SAPA (Sayang Perempuan dan Anak).
Layanan ini dapat diakses dengan WA atau telepon di nomor 0895 3487 71070. Atau juga bisa mengakses hot line SAPA dengan Nomor 129. "Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim saat ini cukup tinggi," ujar Khofifah.
Berdasarkan data Simphoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang dihimpun dari data kabupaten/kota di Jatim, per 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan. Sedangkan kasus kekerasan pada anak sebanyak 895 kasus.
Di Jatim, sepanjang tahun 2021 ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Dan tahun 2022 data Januari sampai Agustus telah ada 10.104 pengajuan yang dikabulkan. Kemudian talak cerai hingga Juli 2022 telah mencapai 14.073 kasus. Sedangkan untuk cerai gugat mencapai 36.230 kasus.
Maka pencegahan harus menjadi hal utama yang dilakukan. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sekolah dan masyarakat. Satgas PMPA juga nanti saya harap memiliki model kampanye sosialisasi edukasi publik yang bertujuan menimbulkan kepedulian sosial, tegasnya.
(msd)