Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan
Selasa, 28 April 2020 - 07:00 WIB
loading...
Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, Muh. Risman Pasigai? Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto : Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, Muh. Risman Pasigai? Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidangnya sendiri berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04/2020) kemarin. Risman didera tuntutan 10 bulan penjara atas perbuatannya menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan di sel Rutan Klas 1 Makassar. "Iya tuntutannya itu 10 bulan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar JPU kejati Sulsel, Lusi Pangalian kepada SINDOnews.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Viani Oktavius mengaku akan tetap melawan dengan mengajukan onslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum.
Kata dia sedari awal pihaknya memang yakin dengan anggapan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan, sebab meski benar ada perbuatan, namun tidak niat dari terdakwa.
Sidangnya sendiri berlangsung online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/04/2020) kemarin. Risman didera tuntutan 10 bulan penjara atas perbuatannya menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel pada 26 Juli 2019.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar terdakwa ditahan di sel Rutan Klas 1 Makassar. "Iya tuntutannya itu 10 bulan sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP," ujar JPU kejati Sulsel, Lusi Pangalian kepada SINDOnews.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Viani Oktavius mengaku akan tetap melawan dengan mengajukan onslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum.
Kata dia sedari awal pihaknya memang yakin dengan anggapan bahwa perkara ini tidak dapat dibuktikan, sebab meski benar ada perbuatan, namun tidak niat dari terdakwa.
Lihat Juga :