Heboh Mobil Sport Pelat RFD Bodong, Polisi dan TNI Cari Pemilik Kendaraan
Jum'at, 04 November 2022 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kita mencari alamat pemiliknya siapa orang itu. Kami konfirmasi kenapa dia memakai itu karena nomor penggunanya untuk dinas TNI kok kenapa dipakai. Sedangkan nomor itu sudah tidak berlaku," ungkap Latif.
Menurut dia, penggunaan pelat rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012. Hanya pejabat tertentu yang diperbolehkan memiliki nomor rahasia.
"Jadi eselon tiga ke atas. Tapi tidak semuanya diperbolehkan tetap akan kita lakukan pemeriksaan dulu kan ada rekomendasi dari Intel baru diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
Menurut dia, penggunaan pelat rahasia diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012. Hanya pejabat tertentu yang diperbolehkan memiliki nomor rahasia.
"Jadi eselon tiga ke atas. Tapi tidak semuanya diperbolehkan tetap akan kita lakukan pemeriksaan dulu kan ada rekomendasi dari Intel baru diajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :