Densus 88 Dalami Surat Ancaman Bom Bunuh Diri di Konser Boyband NCT 127

Jum'at, 04 November 2022 - 13:04 WIB
loading...
Densus 88 Dalami Surat...
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendalami dugaan ancaman serangan bom bunuh diri di lokasi konser grup boyband asal Korea, NCT 127.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendalami dugaan ancaman serangan bom bunuh diri di lokasi konser grup boyband asal Korea, NCT 127 . Rencannya group band tersebut akan menggelar konser di ICE BSD City, Tangerang Selatan.

Informasi dugaan ancaman serangan bom itu sempat dicuitkannoleh akun Twitter @Ryuchalis. Namun, cuitan Twitter yang diunggah akun tersebut telah dihapus.

Akun Twitter itu mengunggah gambar berupa empat surat. Dalam surat tersebut juga bertuliskan ratusan bahan peledak yang siap digunakan yaitu jenis TNT dan TATP. Dalam surat itu bom bom bunuh diri rencananya dilakukan oleh 11 orang dengan menggunakan tiga mobil.

Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tengah mendalami isi surat berupa ancaman bom bunuh diri tersebut. "Densus 88 sedang mendalami hal ini," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, boyband NCT 127 akan menggelar konser bertajuk NCT 127 2ND TOUR NEO CITY: JAKARTA – THE LINK di ICE BSD, Tangerang Selatan. Konser itu akan digelar selama dua hari, mulai dari Jumat (4/11/2022) hingga Sabtu (5/11/2022).

Tiket konser NCT 127 dibanderol seharga Rp1 juta hingga Rp2,9 juta. Tiket ini langsung ludes terjual dalam waktu sekejap.Baca: Syarat dan Ketentuan Nonton Konser NCT 127 di ICE BSD Hari Ini

Sejumlah syarat dan kentuan pun telah disampaikan oleh Dyandra Global selaku promotor konser NCT 127 di Jakarta. Di mana seluruh penonton diwajibkan melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin Covid-19 lengkap.

Seluruh penonton wajib mengikuti pemeriksaan suhu badan yang akan dilakukan sebelum memasuki acara. Promotor juga mengharuskan penonton untuk memakai masker, tanpa terkeculi di seluruh lokasi acara dan sepanjang berlangsungnya acara.

Sedangkan ketentuan umum lainnya seperti gelang yang berlaku wajib dikenakan setiap saat oleh penonton. Tidak boleh masuk setelah keluar dari area gedung konser, tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area konser.

Penonton dilarang untuk melempar barang ke area panggung karena dapat melukai artis. Berperilaku tertib dan dilarang membawa alat perekam profesional ke dalam tempat konser.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jet F-35 AS Pembawa...
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Perempuan Ini Lempar...
Perempuan Ini Lempar Bom ke Pacarnya saat Bertengkar, Kini Terancam Dipenjara 25 Tahun
Rekomendasi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
6 Tentara Israel Bunuh...
6 Tentara Israel Bunuh Diri, Ribuan Lainnya Gangguan Jiwa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved