Kecanduan Video Porno, 5 Remaja di Bogor Gilir 2 Anak di Bawah Umur
Kamis, 03 November 2022 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka yang dapat kami amankan sementara tiga orang, yang dua tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap. Untuk satu orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, kemudian empat tersangka lainnya masih dalam usia anak-anak," tutur Iman.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menyetubuhi korban karena menonton video porno. Ditambah dengan dorongan dari minum minuman keras.
"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu mencoba kepada para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu
"Pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menyetubuhi korban karena menonton video porno. Ditambah dengan dorongan dari minum minuman keras.
"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu mencoba kepada para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu
"Pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :