Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Diminta Serahkan Diri
Senin, 31 Oktober 2022 - 12:19 WIB
loading...
Aditya Egatifyan (AE) alias Bokir narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, merupakan bandar narkoba. Foto: Dok/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum narapidana ( napi ) bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir (25) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang . Bokir diminta segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, agar Bokir menyerahkan diri. Sebab, kata dia, di manapun berada Bokir bakal diburu karena tidak ada tempat yang aman untuk Bokir. Baca juga: Polisi-TNI Bantu Lapas Cipinang Buru Bandar Narkoba Alias Bokir
"Menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, dari pada nanti kami tetap memburu bagaimana pun," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Polres Jakarta Timur juga telah diminta bantuannya oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang untuk membantu meringkus Bokir. Sejauh ini, pihaknya mengedepankan dulu anggota Polres Metro Jakarta Timur sementara Polda Metro Jaya melakukan backup.
Dirinya mengingatkan Bokir untuk menerima saja nasibnya divonis 14 tahun hukuman penjara. Pasalnya, hukuman itu akibat perbuatannya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, agar Bokir menyerahkan diri. Sebab, kata dia, di manapun berada Bokir bakal diburu karena tidak ada tempat yang aman untuk Bokir. Baca juga: Polisi-TNI Bantu Lapas Cipinang Buru Bandar Narkoba Alias Bokir
"Menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, dari pada nanti kami tetap memburu bagaimana pun," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Polres Jakarta Timur juga telah diminta bantuannya oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang untuk membantu meringkus Bokir. Sejauh ini, pihaknya mengedepankan dulu anggota Polres Metro Jakarta Timur sementara Polda Metro Jaya melakukan backup.
Dirinya mengingatkan Bokir untuk menerima saja nasibnya divonis 14 tahun hukuman penjara. Pasalnya, hukuman itu akibat perbuatannya sendiri.
Lihat Juga :