Pemuda yang Mengamuk Saat Pesta Sabung Ayam Dibekuk Tak Berkutik
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Pelaku Amda Mandala Salurante,26 tahun (lingkaran merah) saat ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Team Polres Toraja Utara. Foto : SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
TORAJA UTARA - Pelaku penghinaan dan pengancaman terhadap polisi yang sedang bertugas membubarkan judi sabung ayam di Tongkonan Palasa desa Tondon Mataallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara pada Minggu(05/07/2020) lalu, akhirnya ditangkap.
Pelaku yang diketahui bernama Amda Mandala Salurante (26 tahun), warga Kelurahan Pasel, Kecamatan Rantepao itu ditangkap, Selasa(07/07/2020). Baca : Video Pemuda Ancam Polisi di Arena Sabung Ayam Viral, Saksi Diperiksa
"Memang benar, tadi pagi sudah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana penghinaan terhadap polisi yang sedang melaksanakan tugas membubarkan judi sabung ayam di desa Tondon Mataallo," ungkap Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma melalui Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus kepada SINDOnews.
Ipda Agus menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Diponegoro, kelurahan Pasele kecamatan Rantepao sekitar pukul 06.30 Wita oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Team Polres Toraja Utara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Toraja Utara.
"Setelah diinterogasi di Polres Toraja Utara pelaku Amda Mandala dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya," ujar Ipda Agus. Baca Juga : Bocah 4 Tahun di Kabupaten Tana Toraja Positif COVID-19
Pelaku yang diketahui bernama Amda Mandala Salurante (26 tahun), warga Kelurahan Pasel, Kecamatan Rantepao itu ditangkap, Selasa(07/07/2020). Baca : Video Pemuda Ancam Polisi di Arena Sabung Ayam Viral, Saksi Diperiksa
"Memang benar, tadi pagi sudah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana penghinaan terhadap polisi yang sedang melaksanakan tugas membubarkan judi sabung ayam di desa Tondon Mataallo," ungkap Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma melalui Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus kepada SINDOnews.
Ipda Agus menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Diponegoro, kelurahan Pasele kecamatan Rantepao sekitar pukul 06.30 Wita oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Team Polres Toraja Utara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Toraja Utara.
"Setelah diinterogasi di Polres Toraja Utara pelaku Amda Mandala dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya," ujar Ipda Agus. Baca Juga : Bocah 4 Tahun di Kabupaten Tana Toraja Positif COVID-19
Lihat Juga :