Memilukan! Bocah Talaud Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 16:08 WIB
loading...
Memilukan! Bocah Talaud...
Pria berinisial RY (54) ditangkap anggota Polsek Lirung, karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
KEPULAUAN TALAUD - Pria berinisial RY (54) tak dapat berkutik lagi, saat ditangkap anggota Polsek Lirung. RY langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Lirung, atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun.



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pencabulan tersebut. "RY ditahan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan," tegasnya.



Pencabulan terhadap anak tersebut, terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung. "Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya," ujar Abast.



Abast menambahkan, peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkannya ke orang tua. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polsek Lirung.



Para orang tua dimbau Abast agar memperhatikan anak-anaknya saat bermain di luar rumah. "Awasi dan pantau selalu pergaulan anak-anak kita, baik saat ke sekolah maupun saat bermain di sekitar lingkungan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)