Memilukan! Bocah Talaud Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Paruh Baya
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 16:08 WIB
loading...
Pria berinisial RY (54) ditangkap anggota Polsek Lirung, karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun. Foto/MPI/Arther Loupatty
A
A
A
KEPULAUAN TALAUD - Pria berinisial RY (54) tak dapat berkutik lagi, saat ditangkap anggota Polsek Lirung. RY langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Lirung, atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun.
Baca juga: Teriakan Siswi SMP Ini Gagalkan Aksi Dukun Cabul yang Mulai Merabanya
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pencabulan tersebut. "RY ditahan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan," tegasnya.
Pencabulan terhadap anak tersebut, terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung. "Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya," ujar Abast.
Baca juga: Teriakan Siswi SMP Ini Gagalkan Aksi Dukun Cabul yang Mulai Merabanya
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pencabulan tersebut. "RY ditahan selama 20 hari ke depan, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan," tegasnya.
Pencabulan terhadap anak tersebut, terjadi pada bulan Oktober 2022, di rumah terduga pelaku, di Kecamatan Lirung. "Korban mengaku telah dicabuli oleh terduga pelaku di rumahnya," ujar Abast.
Lihat Juga :