DKI Siap Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru 2020/2021

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:04 WIB
loading...
DKI Siap Revisi Petunjuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 670/2020 soal petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 . Salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan,jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Menurutnya, direvisinya aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi aturan.

"Juknis kepala dinas nomor 670 ini nanti akan kami adendum ya terkait dengan persentasi yang (jalur) zonasinya," kataSaefullah usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakata, Senin 6 Juli 2020. (Baca juga: FSGI Usulkan Pemprov DKI Membangun Ruang Kelas dan Sekolah Baru )

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur modifikasi jalur zonasi lantaran ingin ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus meneruskan jenjang pendidikan. "Tidak boleh ada anak usia sekolah SMP dan SMA yang putus sekolah. Saya rasa itu prinsipnya," katanya.

Lebih lanjut Saefullah mengatakan, saat inisisa daya tampung tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta )

Tetapi kalau Animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kouta yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini. (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka )

"Daya tampung SMP negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Purbaya Tegaskan Investor...
Purbaya Tegaskan Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved