DKI Siap Revisi Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru 2020/2021

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:04 WIB
loading...
DKI Siap Revisi Petunjuk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 670/2020 soal petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 . Salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan,jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja. Menurutnya, direvisinya aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi aturan.

"Juknis kepala dinas nomor 670 ini nanti akan kami adendum ya terkait dengan persentasi yang (jalur) zonasinya," kataSaefullah usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakata, Senin 6 Juli 2020. (Baca juga: FSGI Usulkan Pemprov DKI Membangun Ruang Kelas dan Sekolah Baru )

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI terkait jalur modifikasi jalur zonasi lantaran ingin ciptakan pendidikan yang betul-betul berpihak kepada anak-anak yang memang harus meneruskan jenjang pendidikan. "Tidak boleh ada anak usia sekolah SMP dan SMA yang putus sekolah. Saya rasa itu prinsipnya," katanya.

Lebih lanjut Saefullah mengatakan, saat inisisa daya tampung tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas. (Baca juga: Ini Jadwal PPDB untuk Seluruh Sekolah di Jakarta )

Tetapi kalau Animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kouta yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini. (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka )

"Daya tampung SMP negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Rekomendasi
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved