Gara-gara Ingin Bersepeda, Pemuda Ini Curi Milik Tetangganya
loading...
A
A
A
GRESIK - Gara-gara ingin bisa bersepeda seperti teman-temannya, Muhammad Anil Khakim (23) nekat mencuri milik tetangganya. Lelaki asal Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik itu akhirnya ditangkap polisi.
Sepeda yang dicuri oleh Khakim adalah milik Eka Yulia Ningsih (35), warga Desa Suci. Khakim ditangkap di pintu masuk Perum PPS Desa Suci bersama dengan barang bukti sepeda curian. Dia dibawa ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengatakan, pelaku mencuri sepeda angin itu pada Jumat (3/7) dini hari. Saat itu kondisi rumah korban sepi. Semuanya sedang tertidur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Ningsih meminta anaknya bernama Eril untuk membeli daun pisang. Ternyata sepeda angin yang berada di teras rumah tidak ada. Dia langsung lapor ke ibunya.
Keesokan harinya, Ahmad Rofi’i, mendapati sepeda angin milik anaknya berada di sebuah warung kopi PPS Desa Suci. Sepeda itu dibawa oleh pemuda tak dikenal.
Lelaki 37 tahun itu langsung pulang dan melapor ke Polsek Manyar. “Pelaku kami tangkap di warung bersama sepeda angin milik korban,” kata Ekwan, Senin (6/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Khakim mengaku ingin punya sepeda seperta orang lain untuk kepentingan sehari-hari. Sebab, dia jarang pulang ke rumahnya.
Sepeda yang dicuri oleh Khakim adalah milik Eka Yulia Ningsih (35), warga Desa Suci. Khakim ditangkap di pintu masuk Perum PPS Desa Suci bersama dengan barang bukti sepeda curian. Dia dibawa ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengatakan, pelaku mencuri sepeda angin itu pada Jumat (3/7) dini hari. Saat itu kondisi rumah korban sepi. Semuanya sedang tertidur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Ningsih meminta anaknya bernama Eril untuk membeli daun pisang. Ternyata sepeda angin yang berada di teras rumah tidak ada. Dia langsung lapor ke ibunya.
Keesokan harinya, Ahmad Rofi’i, mendapati sepeda angin milik anaknya berada di sebuah warung kopi PPS Desa Suci. Sepeda itu dibawa oleh pemuda tak dikenal.
Lelaki 37 tahun itu langsung pulang dan melapor ke Polsek Manyar. “Pelaku kami tangkap di warung bersama sepeda angin milik korban,” kata Ekwan, Senin (6/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Khakim mengaku ingin punya sepeda seperta orang lain untuk kepentingan sehari-hari. Sebab, dia jarang pulang ke rumahnya.
(awd)