Sidak Apotek dan Toko Obat, Polisi Minta Setop Penjualan Obat Sirup Sementara
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:09 WIB
loading...
Satnarkoba Polres Bogor, Kemenkes, IAI, dan Loka POM melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bogor. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. Dia mengatakan, sidak ini dilakukan bersama Kemenkes dan Ikatan Apoteker Indonesia serta Loka POM. Baca juga: Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup
"Kami dari Polres Bogor bersinergi dengan Dinkes, IAI, dan Loka POM Kabupaten Bogor. Polres Bogor hadir beserta rekan-rekan untuk memberikan rasa aman dan mengedepankan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ilham di lokasi, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau dan mengedukasi apotek dan toko obat serta pengecekan terkait penjualan obat sirup yang telah dilarang karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham. Dia mengatakan, sidak ini dilakukan bersama Kemenkes dan Ikatan Apoteker Indonesia serta Loka POM. Baca juga: Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup
"Kami dari Polres Bogor bersinergi dengan Dinkes, IAI, dan Loka POM Kabupaten Bogor. Polres Bogor hadir beserta rekan-rekan untuk memberikan rasa aman dan mengedepankan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ilham di lokasi, Rabu (26/10/2022).
Dalam kesempatan ini, dia mengimbau dan mengedukasi apotek dan toko obat serta pengecekan terkait penjualan obat sirup yang telah dilarang karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Lihat Juga :