Obat Sirup Dilarang Edar, Pemkot Jakbar Pastikan Sudah Dikarantina
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:20 WIB
loading...
Polisi tengah menempelkan larangan menjual obat sirup di apotek. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan hingga saat ini belum ada temuan apotek yang menjual obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Hal ini menyusul adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Obat-obatan (yang dilarang) sudah dilakukan karantina sesuai standar prosedur," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat Hilda Royarind kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Dinkes DKI Karantina Sementara Obat Sirup
Krantina obat tersebut, lanjut Hilda, dipisahkan dengan obat-obatan yang lain yang masih boleh dijual. Meski hingga saat ini belum ditemukan apotek yang menjual obat yang dilarang edar tersebut, Hilda memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak saat membeli obat sesuai resep dokter. "Kami tidak akan berhenti (melakukan pemantauan) karena ini menjadi bagian tugas kami," ujarnya.
"Obat-obatan (yang dilarang) sudah dilakukan karantina sesuai standar prosedur," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat Hilda Royarind kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Dinkes DKI Karantina Sementara Obat Sirup
Krantina obat tersebut, lanjut Hilda, dipisahkan dengan obat-obatan yang lain yang masih boleh dijual. Meski hingga saat ini belum ditemukan apotek yang menjual obat yang dilarang edar tersebut, Hilda memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak saat membeli obat sesuai resep dokter. "Kami tidak akan berhenti (melakukan pemantauan) karena ini menjadi bagian tugas kami," ujarnya.
Lihat Juga :