Polres Jakarta Barat Musnahkan 60 kg Sabu dan 101.000 Pil Ekstasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:24 WIB
loading...
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus pengungkapan narkotika, Rabu (26/10/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus pengungkapan narkotika , Rabu (26/10/2022). Barang bukti yang dimusnahkan yakni 60 kilogram sabu dan 101.000 butir ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2022. Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Narkoba
"Di mana terdapat sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
Pasma menuturkan, kasus pertama diungkap yakni pada 2 Agustus 2022 di wilayah Tenayan, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu satu orang tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti 101.000 butir pil ekstasi dan dua paket sabu 70 gram.
"Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini jaringan internasional Malaysia-Indonesia," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berdasarkan hasil ungkapan sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2022. Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Narkoba
"Di mana terdapat sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
Pasma menuturkan, kasus pertama diungkap yakni pada 2 Agustus 2022 di wilayah Tenayan, Pekanbaru, Riau. Dari ungkap itu satu orang tersangka berinisial M ditangkap beserta barang bukti 101.000 butir pil ekstasi dan dua paket sabu 70 gram.
"Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. Ini jaringan internasional Malaysia-Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :