Dicekoki Pil Tramadol, 2 Remaja Putri Dicabuli Om Badut di Depok
Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” ujarnya. Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok
Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir. “Saat korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan pelaku dan korban sempat mencoba menolak,” ujarnya.
Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli korban. “Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban hingga pelaku klimaks,” katanya.
Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang dan mencoba mengancam korban. Pelaku Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. R Ratna Purnama
Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir. “Saat korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan pelaku dan korban sempat mencoba menolak,” ujarnya.
Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli korban. “Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban hingga pelaku klimaks,” katanya.
Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang dan mencoba mengancam korban. Pelaku Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. R Ratna Purnama
(ams)
Lihat Juga :