Selvi Pelaku Penipuan Travel yang Sempat Viral Kini Ditahan Polisi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 00:12 WIB
loading...
Selvi Pelaku Penipuan...
Tersangka kasus penipuan, Selvi Ahmad Firdaus (31) saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap Selvi Ahmad Firdaus (31) pelaku penipuan travel yang sempat viral karena fotonya terpampang di billboard Makassar beberapa waktu lalu.

Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.

Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp 300 juta.

Baca juga: Tawuran Pecah di Makassar, 2 Pelaku Bersenjata Parang dan Busur Diamankan

Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.

"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).



Dalam kasus ini, Selvi berhasil menipu 24 orang pelanggannya. Dari 24 korban tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Terlihat tersangka dihadirkan dengan pengawalan dua polisi wanita (polwan). Selvi dihadirkan dengan menggunakan kerudung berwarna ungu muda. Selvi juga mengenakan masker biru. Saat dibawa petugas, tersangka tak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk.

Baca juga: 8 Pelaku Pengeroyokan dan Begal Pengemudi Taksi Online di Makassar Diringkus

"Untuk saat ini kita amankan dulu. Di sel supaya gampang ditindak dan sebagainya . Tapi kalau hal hal yang mungkin ada hak orang lain di dalamnya itu kita akan tindaki. Tujuan kami suapaya saudari menaati aturan yang berlaku antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," sambungnya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandas Gany Alamsyam.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Ventour Award 2026:...
Ventour Award 2026: Apresiasi Para Konsultan dengan Konstribusi Terbaik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved