Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:54 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Pemerkosaan...
RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga penuntutan di PN Jakarta Utara, Senin (24/10/2022). Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

"Apabila tidak dibayar dendanya diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Melani di PN Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

Agenda selanjutnya membahas nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. "Hari Senin tanggal 31 Oktober mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa," katanya.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara

LI (50) keluarga korban bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. Dia berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melalui Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina atas ketersediaannya yang memberikan pendampingan kasus ini dari awal hingga masuk tahap sekarang.

Sebelumnya, kekerasan seksual yang dialami RCS, anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara membuat korban mengalami tekanan mental.

Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. "Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved