TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Didesak Mundur tapi Nggak Mau Berarti Amoral

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 16:26 WIB
loading...
TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Didesak Mundur tapi Nggak Mau Berarti Amoral
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Unnes Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/10/2022). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada pihak yang didesak mundur secara moral akibat Tragedi Kanjuruhan, Malang. Jika tidak mengundurkan diri maka bisa disebut amoral.

Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) sudah terima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).



"Tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan yang diperiksa gas air matanya. Selongsongnya kan bermacam-macam. Saya ngga bisa baca karena harus ahli," kata Mahfud usai menghadiri pemberian penghargaan Doktor Honoris Causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (22/10/2022).



Soal hasil laboratorium itu, Mahfud menegaskan tidak berpengaruh dengan kesimpulan TGIPF. Sebab, meninggalnya ratusan korban itu karena panik dan berdesakan keluar stadion setelah pelepasan tembakan gas air mata.

"Bukan kimianya tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," jelas Mahfud.

Hasil laboratorium itu perlu, kata Mahfud, ketika prosea hukum pidananya berjalanan. Ini juga sesuai rekomendasi TGIPF.



Mahfud tak menyebut siapa sosok yang harus mundur. TGIPF sebelumnya sudah merekomendasikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya untuk mundur.

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi, itu masalah moral. Ini seruan moral, bukan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan, 'Saya mundur, selesai'. Nggak apa-apa kalau nggak mundur, tapi secara moral bisa dianggap tidak bertanggungjawab, bisa dianggap amoral," bebernya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FV vs Persebaya. Hingga saat ini 134 korban meninggal dunia, ratusan luka-luka. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya anggota Polri.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9188 seconds (0.1#10.140)