Pria Ngamuk di Pengadilan Agama: Istri Dianiaya, Hakim Dilempar Kursi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 10:35 WIB
loading...
Pria Ngamuk di Pengadilan Agama: Istri Dianiaya, Hakim Dilempar Kursi
Pengalaman pahit dialami hakim Zulkifli (59), seorang hakim Pengadilan Agama Kelas 1A, di Lumajang, Jawa Jimur. Zulkifli dilempar kursi oleh seorang tergugat usai membacakan putusan perceraian. Foto tangkapan layar
A A A
LUMAJANG - Pengalaman pahit dialami hakim Zulkifli (59), seorang hakim Pengadilan Agama Kelas 1A, di Lumajang, Jawa Jimur. Zulkifli dilempar kursi oleh seorang tergugat usai membacakan putusan perceraian. Akibatnya, hakim tersebut mengalami luka pada pelipis pipi kirinya.

Pelaku bernama Sunandiono (54), warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang, yang menjadi tergugat pada sidang perceraian itu pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kini, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Kang Dedi Belum Juga Hadir, Kenapa?



Anwar, Humas Pengadilan Negeri Lumajang menerangkan, kejadian berawal saat korban menyidangkan kasus putusan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Lumajang, antara penggugat atas nama Humairoh (41) dengan pelaku Sunandiono.

Korban yang bertindak sebagai ketua majelis hakim , lanjut Anwar, saat itu tengah membacakan putusan cerai atas kasus perceraian tersebut. Pelaku yang saat itu berada di dalam ruang persidangan tiba-tiba saja emosi saat mendengar putusan perceraian dirinya dengan istrinya.

“Awalnya, pelaku melampiaskan emosinya kepada istrinya, karena telah menggugat cerai dirinya, dengan menganiaya sang istri dengan salah satu kursi. Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kemudian melemparkan kursi yang ia pegang ke meja hakim, hingga mengenai ketua majlis hakim. Korban mantan istrinya mengalami luka lebam. Sementara ketua majelis hakim mengalami luka sobek di bagian pelipis pipi kirinya,” ungkap Anwar, Jumat (21/10/2022).

Usai kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosi atas putusan cerai pada sidang perceraiannya.

Kapolsek Sukodono, AKP Edi Santoso mengatakan, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi dalam proses persidangan. “Sebab, hakim merupakan pejabat negara yang wajib dihormati dan dihargai, apapun keputusannya,” ujarnya. Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Kini, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polsek Sukodono, Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)