Pemkot Bekasi Resmi Setop Penjualan Obat Sirup di Apotek
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:26 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penjualan obat sirup di seluruh apotek di Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penjualan obat sirup di seluruh apotek di Kota Bekasi. Larangan itu terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak usia 6 bulan hingga 18 tahun.
Larangan penjualan obat termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes.Set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat 21 Oktober 2022. Baca juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut
“Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan per Undang-Undang,” demikian bunyi poin (2.2) dalam surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (22/10/2022).
Tenaga kesehatan pada faskes yang ada juga diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Sejalan dengan itu seluruh rumah sakit yang mengatasi gangguan ginjal akut atipikal pun diminta melakukan pelaporan.
“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.
Larangan penjualan obat termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes.Set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat 21 Oktober 2022. Baca juga: Kemenkes Imbau Apotek dan Nakes Stop Obat Sirup Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut
“Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan per Undang-Undang,” demikian bunyi poin (2.2) dalam surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (22/10/2022).
Tenaga kesehatan pada faskes yang ada juga diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Sejalan dengan itu seluruh rumah sakit yang mengatasi gangguan ginjal akut atipikal pun diminta melakukan pelaporan.
“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.
Lihat Juga :