Hari Ini, Ojek Online di Bogor Boleh Angkut Penumpang

Senin, 06 Juli 2020 - 16:01 WIB
loading...
Hari Ini, Ojek Online...
Terhitung mulai hari ini, Senin (6/7/2020) Ojek Online (Ojol) di Kota dan Kabupaten Bogor boleh mengangkut penumpang dengan aturan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Terhitung mulai hari ini, Senin (6/7/2020) Ojek Online (Ojol) di Kota dan Kabupaten Bogor boleh mengangkut penumpang dengan aturan protokol kesehatan. Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bogor melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun para penyedia jasa transportasi publik diminta mentaati protokol kesehatan.

Enjang, (40), driver Ojek Oline dari Bogor Timur, Kota Bogor, mengaku bersyukur bisa kembali mengangkut penumpang lantaran selama ini hanya mengandalkan jasa order makanan saja. "Alhamdulillah akhirnya yang dinanti-nanti datang juga,” katanya.

“Sebab di tengah kondisi COVID-19 gini, jujur penghasilan dari order makanan tak cukup buat biaya hidup, belum buat bayar kredit motor. Tapi sampai saat ini orderan angkut penumpang belum maksimal masih sepi juga," lanjutnya.(Baca juga; Pemkot Bekasi Perbolehkan Ojek Online Angkut Penumpang )

Hal senada diungkapkan, Mugianto, (28), driver ojek online asal Bogor Utara, Kota Bogor. Dia mengaku telah lama menunggu diperbolehkannya mengangkut penumpang. Jadi ada harapan untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dari mengangkut penumpang.

"Iya saya siap mentaati aturan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan agar tak tertular COVID-19. Kalau di di Kabupaten Bogor sih sudah aktif sejak kemarin. Tapi di Kota Bogor baru hari ini aplikasi bisa on lagi mengangkut penumpang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved