Komplotan Jambret Spesialis WNA di Penjaringan Ditangkap Polisi
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:52 WIB
loading...
Polsek Penjaringan menangkap delapan jambret spesialis WNA di Penjaringan, Jakarta Timur. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Polsek Penjaringan menangkap komplotan jambret yang kerap beraksi di sekitar wilayah hukumnya. Komplotan jambret spesialis warga negara asing ( WNA ) ini kerap beraksi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya menangkap komplotan jambret spesialis berjumlah delapan pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang. Baca juga: Dua Residivis Jambret Ditembak Polisi Kalideres
"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).
Bobby menjelaskan, kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari India, Spanyol, dan Austria membuat laporan penjambretan ke Polsek Penjaringan.
Pertama dialami seorang guru perempuan WNA India dengan inisial UM (57) di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas korban yang berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas habis di gasak pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya menangkap komplotan jambret spesialis berjumlah delapan pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah barang. Baca juga: Dua Residivis Jambret Ditembak Polisi Kalideres
"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).
Bobby menjelaskan, kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari India, Spanyol, dan Austria membuat laporan penjambretan ke Polsek Penjaringan.
Pertama dialami seorang guru perempuan WNA India dengan inisial UM (57) di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas korban yang berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas habis di gasak pelaku.
Lihat Juga :