Kejati DKI Jebloskan Makelar Mafia Tanah di Cipayung ke Penjara
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:33 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur. J menjalani penahanan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penahanan terhadap J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."J ditahan selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Ade menuturkan, kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 08/03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum. Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara T
tersangka J, LD, MTT, dan HH sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penahanan terhadap J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."J ditahan selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 November 2022," kata Ade kepada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Ade menuturkan, kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 08/03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum. Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara T
tersangka J, LD, MTT, dan HH sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Lihat Juga :