Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:20 WIB
loading...
Kejari Jaksel menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan transpuan Rachmat Hidayat alias Bella, tersangka kasus tewasnya mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Rachmat Hidayat akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan yang diperoleh, disebutkan Rachmat Hidayat akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terhitung hari ini, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Mayat Perempuan Nyaris Bugil Ditemukan di Apartemen Jaksel
Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan karena Rachmat Hidayat dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Kuasa hukum tersangka, Amriadi Pasaribu, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya. Ia dan Rachmat Hidayat sudah menandatangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan tersebut. "Iya, benar (ditahan)," kata Amriadi.
Transpuan Rachmat Hidayat alias Bella bersama kuasa hukumnya Amriadi Pasaribu.
Amriadi menghormati perintah penahanan ini dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya di persidangan.
Amriadi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab selama ini Rachmat Hidayat memang tidak mengenal dekat dengan tersangka utama, yakni LS.
"Klien saya hanya mengenal LS melalui media sosial, dan karena teman transpuan banyak merekomendasikan LS," ucapnya.
Baca juga: Ungkap Kematian Mahasiswi Telanjang di Apartemen, Polisi Amankan Transpuan
Menurut Amriadi, kliennya tidak mengetahui kompetensi dari tersangka LS, selain sepengetahunnya banyak yang memakai jasanya.
"Klien saya tidak mengetahui dan tidak melihat ataupun mendengar apa yang mereka (LS) lakukan di apartemen korban," bebernya.
Diketahui, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan nyaris bugil di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2022.
Penemuan mayat korban berawal saat penghuni apartemen mencium bau tak sedap dari salah satu kamar. Setelah dilakukan autopsi, diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan tersangka lain, yakni Rachmat Hidayat alias Bella.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan perintah penahanan yang diperoleh, disebutkan Rachmat Hidayat akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terhitung hari ini, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Mayat Perempuan Nyaris Bugil Ditemukan di Apartemen Jaksel
Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan karena Rachmat Hidayat dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Kuasa hukum tersangka, Amriadi Pasaribu, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kliennya. Ia dan Rachmat Hidayat sudah menandatangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan tersebut. "Iya, benar (ditahan)," kata Amriadi.

Amriadi menghormati perintah penahanan ini dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya di persidangan.
Amriadi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab selama ini Rachmat Hidayat memang tidak mengenal dekat dengan tersangka utama, yakni LS.
"Klien saya hanya mengenal LS melalui media sosial, dan karena teman transpuan banyak merekomendasikan LS," ucapnya.
Baca juga: Ungkap Kematian Mahasiswi Telanjang di Apartemen, Polisi Amankan Transpuan
Menurut Amriadi, kliennya tidak mengetahui kompetensi dari tersangka LS, selain sepengetahunnya banyak yang memakai jasanya.
"Klien saya tidak mengetahui dan tidak melihat ataupun mendengar apa yang mereka (LS) lakukan di apartemen korban," bebernya.
Diketahui, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan nyaris bugil di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2022.
Penemuan mayat korban berawal saat penghuni apartemen mencium bau tak sedap dari salah satu kamar. Setelah dilakukan autopsi, diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan tersangka lain, yakni Rachmat Hidayat alias Bella.
(thm)
Lihat Juga :