Perindo Sultra Lolos dan Memenuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:09 WIB
loading...
DPW Partai Perindo Sultra dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik setelah menjalani verifikasi faktual oleh tim verifikasi faktual KPU Sultra. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik setelah menjalani verifikasi faktual oleh tim verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
KPU Sultra mengunjungi DPW Partai Perindo Sultra untuk melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual dilakukan di kantor DPW Partai Perindo Sultra, Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Berkas Lengkap, Perindo Aceh Lolos Verifikasi Faktual
Proses verifikasi faktual ini juga disaksikan oleh komisioner Bawaslu Sultra.
"Verifikasi yang dilakukan yakni verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat daerah, alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Dia mengatakan, dari hasil verifikasi faktual tersebut, DPW Partai Perindo Sultra dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat.
KPU Sultra mengunjungi DPW Partai Perindo Sultra untuk melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual dilakukan di kantor DPW Partai Perindo Sultra, Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Berkas Lengkap, Perindo Aceh Lolos Verifikasi Faktual
Proses verifikasi faktual ini juga disaksikan oleh komisioner Bawaslu Sultra.
"Verifikasi yang dilakukan yakni verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat daerah, alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Dia mengatakan, dari hasil verifikasi faktual tersebut, DPW Partai Perindo Sultra dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat.
Lihat Juga :