DPW Partai Perindo Banten Lakukan Tahapan Verifikasi Faktual

Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:49 WIB
loading...
DPW Partai Perindo Banten Lakukan Tahapan Verifikasi Faktual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan verifikasi faktual terhadap Dewan Pimpinan Wilayah DPW Partai Perindo Banten di Kota Serang, Senin(17/10/2022). Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi faktual terhadap Dewan Pimpinan Wilayah DPW Partai Perindo Banten di Kota Serang pada Senin(17/10/2022).

Komisoner KPU Provinsi Banten, Mas'udi menjelaskan, pihaknya belum menentukan hasil verifikasi faktual ini. KPU memverifikasi faktual kartu anggota, KTP, laki laki dan perempuan, kantor, hingga papan nama.



"Partai akan diberi ruang untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen misalnya ada ketidaksesuaian harus disesuaikan lagi. Nah ketika ada dokumen yang tidak sesuai kita verifikasi kembali jadi hasilnya masih panjang dan untuk tahapan kalau verifikasi faktual kepengurusan hari ini terakhir," katanya.

Sementara Ketua DPW Partai Perindo Banten, Yandra Doni menjelaskan, KPU memverifikasi keberadaan, keabsahan kepengurusan bahwa itu benar, siapa pengurusnya kemudian kartu anggota, KTP dan juga status kantor dan plang yang menjadi persyaratan sesuai undang undang.



Dia mengaku bersyukur karena berjalan dengan cepat yang disyaratkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas).

"Untuk proses selanjutnya kita tunggu dari pengumuman dari KPU pusat tentang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat nya itu dari verifikasi," ujar Yandra.



Dia menambahkan bahwa Perindo di provinsi Banten sangat bagus dan berpengaruh. Apalagi Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo yakni TGB Zainul Majdi, seorang ulama besar.

"Sementara di Banten boleh dibilang kota santri tentunya sangat menyambut baik ketika Partai Perindo ketika TGB bergabung," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)