Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kementerian Pertanian...
Kementan melalui Ditjenbun menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara. (Ist)
A A A
MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022) lalu.

Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.

"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.

Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.

Undang-undang itu mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pelaksana tugas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Baginda Siagian sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi ini menyatakan bahwa perizinan berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

"Ada 4 skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify," katanya.

Kementan dalam UU Cipta Kerja ini memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Biro Hukum Kementan Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseroan perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Edi Matanari.

Baca: Perindo Jateng Jalani Verifikasi Faktual Hasilnya Memenuhi Syarat.

Selain itu tujuan umum dari undang-undang itu berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.

Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI, serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumatera Utara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Ditjen Hortikultura...
Ditjen Hortikultura dan Ewindo Perluas Peran Masyarakat Kota dalam Ketahanan Pangan
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Krisis Bahan Baku Plastik,...
Krisis Bahan Baku Plastik, Pemerintah Jajaki Impor Kemasan dari Malaysia hingga Rusia
Rekomendasi
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved