Perindo DIY Lolos Verifikasi Faktual KPU, Dinyatakan Memenuhi Syarat
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:58 WIB
loading...
Proses verfikasi faktual DPW Perindo DIY oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, Senin (17/10/2022).
A
A
A
JOGJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mendatangi kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY untuk melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan DPW Partai Perindo.
Dipimpin ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mereka tiba di Kantor DPW Partai Perindo Jalan Iptu Tut Haryono, Senin (17/10/2022) pagi. Turut serta juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diterima oleh seluruh pengurus DPW Partai Perindo DIY yang diketuai oleh Yuni Astuti.
Pemeriksaan kelengkapan kantor dan dokumen dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Kemudian satu persatu dokumen milik pengurus diperiksa di antaranya dimulai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Perindo.
Baca juga: Ulama dan Santri Bentengi Masyarakat dari Paham Radikalisme Terorisme
Hamdan mengatakan hari ini merupakan proses verifikasi faktual kepengurusan DPW Partai Perindo. Hari ini KPU berencana akan melakukan hal yang sama pada 3 partai. Dan 6 Partai lain sudah mereka selesaikan pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.
"Kelengkapan kantor dan dokumen DPW Partai Perindo DIY lengkap,"kata dia, Senin (17/11/2022).
Saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai di DIY. Pihaknya memeriksa kesesuaian secara faktual antara domisili kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan juga kepengurusan secara fisik atau tidak serta kelengkapan dokumen.
Dipimpin ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mereka tiba di Kantor DPW Partai Perindo Jalan Iptu Tut Haryono, Senin (17/10/2022) pagi. Turut serta juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diterima oleh seluruh pengurus DPW Partai Perindo DIY yang diketuai oleh Yuni Astuti.
Pemeriksaan kelengkapan kantor dan dokumen dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Kemudian satu persatu dokumen milik pengurus diperiksa di antaranya dimulai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) partai Perindo.
Baca juga: Ulama dan Santri Bentengi Masyarakat dari Paham Radikalisme Terorisme
Hamdan mengatakan hari ini merupakan proses verifikasi faktual kepengurusan DPW Partai Perindo. Hari ini KPU berencana akan melakukan hal yang sama pada 3 partai. Dan 6 Partai lain sudah mereka selesaikan pada Jumat dan Sabtu pekan lalu.
"Kelengkapan kantor dan dokumen DPW Partai Perindo DIY lengkap,"kata dia, Senin (17/11/2022).
Saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai di DIY. Pihaknya memeriksa kesesuaian secara faktual antara domisili kantor, keterwakilan perempuan 30 persen dan juga kepengurusan secara fisik atau tidak serta kelengkapan dokumen.
Lihat Juga :