Buntut Tahanan Kabur, 5 Personel Polsek Jatiasih Terancam Sanksi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Foto: Dok/MPI
A
A
A
BEKASI - Sebanyak lima anggota Polsek Jatiasih terancam diberikan sanksi terkait kaburnya tujuh tahanan pada Jumat 14 Oktober 2022. Dari lima anggota Polsek Jatiasih, seorang perwira juga dikenakan sanksi buntut kasus kaburnya tahanan itu.
“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (15/10/2022). Baca juga: Ini 7 Nama Tahanan Kabur Polsek Jatiasih Bekasi
Dia menegaskan, kasus kaburnya tahanan itu merupakan tanggung jawab personel. Bahkan, keamanan dan keselamatan tahanan juga tanggung jawab personel yang berjaga.
“Kami secara tegas akan kami tindak tegas terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan tahanan yang ada di Polsek Jatiasih,” sambungnya.
Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud. Dia hanya menggarisbawahi kelalaian bawahannya yang telah membuat tujuh tahanan itu kabur.
“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (15/10/2022). Baca juga: Ini 7 Nama Tahanan Kabur Polsek Jatiasih Bekasi
Dia menegaskan, kasus kaburnya tahanan itu merupakan tanggung jawab personel. Bahkan, keamanan dan keselamatan tahanan juga tanggung jawab personel yang berjaga.
“Kami secara tegas akan kami tindak tegas terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan tahanan yang ada di Polsek Jatiasih,” sambungnya.
Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud. Dia hanya menggarisbawahi kelalaian bawahannya yang telah membuat tujuh tahanan itu kabur.
Lihat Juga :