Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Motor Mogok di Kalideres
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka incar korban random saja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan.
Kejadian penipuan dengan modus baru tersebut diketahui melalui sebuah unggahan postingan akun instagram @lensa_berita_jakarta pada Rabu (12/10/2022).
"Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat," tulisnya dalam caption dikutip, Kamis 13 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan.
Kejadian penipuan dengan modus baru tersebut diketahui melalui sebuah unggahan postingan akun instagram @lensa_berita_jakarta pada Rabu (12/10/2022).
"Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat," tulisnya dalam caption dikutip, Kamis 13 Oktober 2022.
Lihat Juga :