Polisi Ungkap Alasan Rumah Wanda Hamidah Digeledah Satpol PP Jakpus
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:14 WIB
loading...
Wanda Hamidah. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digeledah Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Pagar rumah Wanda yang terkunci terpaksa didobrak paksa oleh Satpol PP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan alasan rumah Wanda Hamidah digeledah. Penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat yang dianggap tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah atau penghuni liar.
Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Penertiban dan penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang kedaluwarsa sejak 2012 lalu.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan alasan rumah Wanda Hamidah digeledah. Penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat yang dianggap tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah atau penghuni liar.
Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Penertiban dan penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang kedaluwarsa sejak 2012 lalu.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012," ucapnya.
Lihat Juga :