Roy Suryo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:39 WIB
loading...
Roy Suryo Jalani Sidang...
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang pembacaan dakawan kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.

Persidangan berlangsung terbuka di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 berisi sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Sementara Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana, berisis sangkaan dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 15 UU Nomor 1, berisi sangkaan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ujar JPU Tri Anggoro Mukti.

Sidang tersebut dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU, yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Sebelum persidangan dimulai, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menggelar sidang secara offline. Sebab Roy Suryo tidak dihadirkan ke ruang sidang, melainkan hanya melewati video telekonferens dari Rutan Salemba. Menurut kuasa hukum, hal tersebut dapat menyulitkan komunikasi antara hakim dan tim penasihat hukum kepada terdakwa.

Baca juga: Berkas Perkara Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Jalani Penahanan di Rutan Salemba

Menaggapi permohonan tim kuasa hukum, majelis hakim menjelaskan peraturan terkait terdakwa dihadirkan secara online, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan persidangan secara online lantaran masih masa pandemi Covid-9.

Meski demikian, majelis hakim bakal mempertimbangkan menggelar sidang secara offline. "Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk offline," kata hakim Martin Ginting.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved