Dipecat, Dua Anggota DPRD Takalar Tak Boleh Terima Gaji

Selasa, 07 Oktober 2014 - 19:27 WIB
Dipecat, Dua Anggota DPRD Takalar Tak Boleh Terima Gaji
Dipecat, Dua Anggota DPRD Takalar Tak Boleh Terima Gaji
A A A
MAKASSAR - Dipecat, dua anggota DPRD Takalar tak boleh terima gaji. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan peringatan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait status dua legislator bermasalah.

Keduanya adalah Sudirman Narang dan Mawar Dg Sangnging yang telah dipecat dari PKPI. PKPI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talakar telah menetapkan penggantinya, keduanya masih melaksanakan fungsi anggota DPRD Takalar.

"Kami sudah memberikan surat peringatan kepada Sekwan DPRD Takalar, agar mereka tidak diberi gaji dan tunjangan. Sebab mereka bukan lagi wakil parpol, yang berhak di DPRD adalah wakil parpol," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKPI Sulsel Muhammad Arqam saat dihubungi, Selasa (7/10).

Menurut dia, Sudirman dan Mawar tidak boleh lagi menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas negara lainnya sejak diberhentikan tetap dari keanggotaan PKPI. "Namun saat ini, mereka masih berkantor di DPRD," jelasnya.

Pemecatan Sudirman dan Mawar saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Takalar dan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Makassar. Sudirman dan Mawar menggugat PKPI di PN Takalar dan keputusan KPU Takalar di PTUN Makassar.

"Namun saksi yang mereka ajukan tidak mengikuti seluruh proses sejak tahapan hinggal pelangsanaan pileg lalu. Sehingga kita sangat yakin gugatan mereka tidak akan dikabulkan," jelas Arqam.

Pemecatan, Sudirman dan Mawar tertuang masing-masing dalam Surat Keputusan nomor 21 dan 22/SKEP/DPN/PKP IND/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI. Namun mereka tetap dilantik sebagai anggota DPRD Talakar 25 Agustus.

KPU Takalar telah menindaklanjuti surat dari DPN PKPI dengan menetapkan Sukardi Dg Rewa menggantikan Sudirman Narang, serta Adam Hamzah menggantikan Mawar Dg Sangnging pada tanggal 20 Agustus.

"Mereka melakukan pelanggaran berat karena tandem dengan partai lain. Mengkampanyekan caleg dari partai lain," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sulsel Yusuf Haseng.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)