PPNS Dinilai Strategis, Pemda Diminta Penuhi Kebutuhannya
Minggu, 09 Oktober 2022 - 20:46 WIB
loading...
Pemerintah daerah (Pemda) disarankan memenuhi kebutuhan PPNS karena keberadaannya dianggap strategis. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dosen Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara, Halil Khairi menyarankan pemerintah daerah ( Pemda ) agar memenuhi kebutuhan PPNS. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis mengenai kebutuhan PPNS.
Dengan banyaknya PPNS penindakan hukum terhadap oknum PNS nakal bisa ditegakkan. Termasuk ancaman terhadap sanksi pidana mulai dari denda hingga kurungan.
“Untuk itu, urgensi kepala daerah memenuhi kebutuhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi jelas. Sebab, yang bisa menegakkan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana hanyalah pejabat yang telah bersertifikasi sebagai penyidik,” ujar Halil dalam Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS di Satpol PP yang diselenggarakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda
Merujuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa selain pejabat Penyidik dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
"Posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum membantu kepala daerah dalam menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda," kata Indra Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dengan banyaknya PPNS penindakan hukum terhadap oknum PNS nakal bisa ditegakkan. Termasuk ancaman terhadap sanksi pidana mulai dari denda hingga kurungan.
“Untuk itu, urgensi kepala daerah memenuhi kebutuhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi jelas. Sebab, yang bisa menegakkan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana hanyalah pejabat yang telah bersertifikasi sebagai penyidik,” ujar Halil dalam Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS di Satpol PP yang diselenggarakan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda
Merujuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat Penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa selain pejabat Penyidik dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
"Posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum membantu kepala daerah dalam menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap Perda," kata Indra Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Lihat Juga :