Sampah dari Jakarta, Satpol PP Bekasi Tutup TPS Liar di Tarumajaya
Minggu, 09 Oktober 2022 - 09:43 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup TPS liar di Kampung Kramat Blencong, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Foto/Pemkab Bekasi
A
A
A
BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Kampung Kramat Blencong, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Sebab, keberadaan TPS itu illegal.
Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
”Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Ganda dalam keteranganya, Minggu (9/10/2022).
Penutupan TPS liar ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI/Polri, UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah 1 Kecamatan Tarumajaya, serta aparatur pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Ganda menjelaskan penegakan aturan daerah dengan menutup TPS liar di lokasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundangan setelah pihaknya menerima laporan warga sekitar lokasi pembuangan sampah.
”Awalnya dari laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut,” katanya. Baca juga: 40 Armada Truk Sampah Bekasi Tak Layak Beroperasi
Laporan warga itu kemudian diteruskan dari pemerintah desa kepada kecamatan hingga pemerintah daerah dan langsung direspon pihaknya dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara.
Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
”Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Ganda dalam keteranganya, Minggu (9/10/2022).
Penutupan TPS liar ini dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI/Polri, UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah 1 Kecamatan Tarumajaya, serta aparatur pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Ganda menjelaskan penegakan aturan daerah dengan menutup TPS liar di lokasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundangan setelah pihaknya menerima laporan warga sekitar lokasi pembuangan sampah.
”Awalnya dari laporan warga setempat yang mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut,” katanya. Baca juga: 40 Armada Truk Sampah Bekasi Tak Layak Beroperasi
Laporan warga itu kemudian diteruskan dari pemerintah desa kepada kecamatan hingga pemerintah daerah dan langsung direspon pihaknya dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara.
Lihat Juga :