Jadi Korban Dugaan Penggelapan Mobil, Juragan Beras di Bandung Lapor Polisi

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 06:37 WIB
loading...
Jadi Korban Dugaan Penggelapan...
Nurokhim, kuasa hukum juragan beras di Bandung menunjukkan berkas pelaporan polisi terhadap terduga pelaku penggelapan mobil berinisial E.
A A A
BANDUNG - Yadi Kusniadi, seorang juragan beras di Bandung melaporkan terduga pelaku penggelapan berinisial E kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

Terlapor berinisial E tersebut diduga telah menggelapkan satu unit kendaraan jenis Honda Jazz senilai Rp232 juta pada Agustus 2022 lalu.

Nurokhim, kuasa hukum Yadi Kusniadi menjelaskan, dugaan kasus penggelapan itu bermula ketika kliennya yang berprofesi dalam bidang pengadaan beras bersama rekan sesama pengusaha menjalin kerja sama dengan terlapor. Kala itu, terlapor ditugaskan menjadi legal corporate atau kuasa hukum perusahaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan

Kliennya, lanjut Nurokhim, kemudian menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz kepada terlapor pada April 2022 untuk operasional penagihan. Lalu, pada Juni 2022, terlapor memutuskan kerja sama dan mengundurkan diri dari perusahaan.

"Kendaraan tersebut diterima oleh saudara E secara langsung di kantor. Itu untuk menunjang kinerja," ujar Nurokhim didampingi timnya Firas Marzuq Muhammad kepada wartawan usai melapor, Jumat (7/10/2022).

Namun, lanjut Nurokhim, usai mengundurkan diri dari perusahaan, mobil yang sempat diberikan kliennya ternyata tak kunjung dikembalikan oleh terlapor. Terlapor berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan.

"Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah seperti yang dikatakan oleh saudara E," tegasnya.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kuitansi, BPKB, dan STNK pun telah disertakan dalam laporan.

Lebih lanjut Nurokhim mengatakan, selain diduga melakukan penggelapan, E juga diduga melakukan penipuan terkait profesinya selaku pengacara. Pasalnya, ketika dicek di data pendidikan tinggi, tak tercantum nama terlapor.

"Nama E tidak terdaftar di Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) untuk gelar sarjana hukum dan magister hukumnya," ungkapnya.

Nurokhim berharap, kasus itu dapat segera naik ke tahap gelar perkara guna menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus itu. Bahkan, dia pun berharap, kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukti tindak pidananya sudah jelas.

"Semestinya, karena pihak terlapor, pelapor, dan saksi sudah diperiksa, harusnya pihak penyidik segera mempercepat diadakannya gelar perkara," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo belum merespons ketika hendak diminta keterangan oleh wartawan terkait kasus itu.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Laporan Orang Tua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan di Tangsel, Ini Alasannya
Laporan Istri Tewas...
Laporan Istri Tewas Dipatuk Ular Tidak Teregister, 4 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri
Peduli Warga Prasejahtera,...
Peduli Warga Prasejahtera, Ocean Dental Bagikan Beras di Wilayah Operasional
Satgas Pengendalian...
Satgas Pengendalian Harga Beras Siapkan Gudang Filial di Papua
Polisi Sigap Tangani...
Polisi Sigap Tangani Penggelapan, Warga Terharu Mobil dan Motor Kembali
Gelar Gerakan Pangan...
Gelar Gerakan Pangan Murah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Salurkan 2,5 Ton Beras
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved