Kelola Likuiditas BI-Fast, Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah Gandeng bank bjb

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:43 WIB
loading...
Kelola Likuiditas BI-Fast, Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah Gandeng bank bjb
bank bjb menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Unit Usaha Syariah, Kamis (6/10/2022).
A A A
JAMBI - bank bjb kembali melakukan kolaborasi dengan perbankan lain guna memajukan bisnis perusahaan dan mendorong laju perekonomian daerah. Kali ini bank bjb menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Unit Usaha Syariah.

Kerja sama yang dijalin adalah tentang pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-Fast).

Melalui kerja sama ini, bank bjb akan berperan sebagai bank sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast.

Penandatanganan PKS diselenggarakan pada Kamis (6/10/2022) di Kantor Pusat Bank Jambi, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 18, Telanipura, Jambi. Penandatanganan PKS dilaksanakan oleh Direktur Information Technology, Treasury & International Banking bank bjb Rio Lanasier dan Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Jambi Khairul Suhairi, dan disaksikan oleh Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Direktur Operasional Bank Jambi Pauzi Usman serta turut hadir Dewan Komisaris Independen Bank Jambi Agus Pringadi, Direktur Utama bank bjb syariah Adang A Kunandar.

Penandatanganan PKS ini dilakukan untuk mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh bank bjb sebagai Bank Sponsor berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST untuk diberikan kepada Nasabah PTL.

Nantinya, bank bjb sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-Fast dari Bank Indonesia.

Sebelumnya, pada Agustus dan September lalu, bank bjb juga sudah melakukan Penandatanganan PKS Pengelolaan likuiditas peserta tidak langsung (PTL) oleh Bank Sponsor dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) dengan Bank Bengkulu dan Bank Sultra.

Dalam sambutannya Rio mengatakan, PKS ini salah satunya dilaksanakan guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end dan bersifat national driven.

“Sekaligus juga mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat,” ujarnya.

Lebih lanjut Rio menyampaikan bahwa bank bjb akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat makin teredukasi, makin paham, dan makin banyak yang menggunakan BI Fast ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)