Buron 2 Tahun, Pelaku Curas di Palembang Berhasil Dibekuk

Senin, 27 April 2020 - 16:46 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Pelaku...
Team Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Rendy Wijaya (28), DPO kasus pencurian di Palembang. Foto/Berli Zulkanedi
A A A
PALEMBANG - Team Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dan menembak Rendy Wijaya (28), DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Kapten Arivai Palembang. Pelaku ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka merupakan DPO dalam perkara percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

"Peristiwa curasnya Juli 2018 lalu di Jalan Kapten A Rivai, tersangka bersama rekannya Rafli (23) sudah ditangkap mencoba mencuri sepeda motor di depan rumah korban, namun ketahuan oleh warga. Saat itu pelaku Rendy tertangkap warga dan Rafli balik membantu dan justru Rafli ditangkap, dan Rendy berhasil kabur karena menusuk warga," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Aksi pelaku yang dilakukan bersama temannya Rafli ini awalnya lancar, namun saat akan mencuri motor keduanya kepergok oleh pemilik rumah, sehingga Rafli tertangkap dan diserahkan dan dilaporkan.

“Dari laporan itulah kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu hitam dan disarungkan kulit coklat serta satu buah Kunci Leter T,” jelasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)