Jual HP Curian ke Polisi, Begal Sadis di Makassar Ditangkap

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:36 WIB
loading...
Jual HP Curian ke Polisi,...
Pelaku begal di Makassar ditangkap saat hendak menjual HP curiannya kepada polisi. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pria terduga begal ditangkap saat hendak menjual handphone alias HP curiannya kepada polisi melalui transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD) di restoran cepat saji McDonald's, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Jumat (3/7/2020) malam. Pelaku berinisial Is ini tak bisa berkutik saat akhirnya mengetahui pembeli yang dikenalnya lewat medsos ternyata polisi.

Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri, mengatakan HP yang hendak dijual pelaku merupakan milik seorang warga Kabupaten Gowa. Handphone itu dirampasnya bersama dua rekannya berinisial Kr dan Rn dari korban, beberapa waktu lalu.

"Dari pengakuannya dia (Is), melakukan curas bersama dua rekannya yang sementara masih dalam pencarian. Korban saat itu ditodong dengan sebilah parang. Komplotan ini cukup sadis, sudah termasuk begal," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).

Zulkadri menjelaskan peristiwa pembegalan yang dialami korban terjadi di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/7/2020) dini hari. Kala itu, kawanan begal ini mengambil tas berisi dua unit HP, uang tunai, dan surat-surat penting milik korban.

Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Begal yang Ancam Pengemudi Ojol

Korban kemudian mengadukan ke Tim Resmob Polda Sulsel. Tidak lama anggota Resmob Polsek Panakkukang mendapatkan postingan handphone yang mirip dengan kepunyaan korban.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, anggota memancing pelaku untuk janjian membeli handphone diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di wilayah hukum Polsek Panakkukang hingga akhirnya berhasil kita amankan," jelas Zulkadri.

Aksi penangkapan pelaku sempat membuat heboh pengunjung McD Pettarani. Beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajah Is. Beruntung polisi sigap meredam warga yang nampak emosi.

"Untuk pelaku kita sudah serahkan ke Mapolres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Pelaku Begal Kian Brutal,...
Pelaku Begal Kian Brutal, Pengamat: Sebaiknya Tembak di Tempat karena Masuk Kejahatan Terorisme
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
Jakarta Barat Dijuluki...
Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved