Pj Gubernur Pengganti Anies Punya Tugas Berat, Jimly Sebut Bachtiar Mumpuni
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:01 WIB
loading...
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2019-2024 Jimly Asshidiqie. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Teka teki seputar siapa yang menjadi Penanggung jawab (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan masih menghangat. Tiga nama saat ini digadang-gadang menjadi calon kuat, Heru Budi Hartono, Marullah Matalih, serta Bahtiar.
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2019-2024 Jimly Asshidiqie mengatakan, Bahtiar sosok yang ideal menjadi Pj Gubernur. Bahtiar saat ini merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca juga: Anies Minta Pj Gubernur Ikuti Aturan Pergub dan Kepgub
Jimly mengatakan, seorang Pj Gubernur DKI Jakarta memiliki tugas maha penting yang berkaitan dengan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga, butuh sosok yang paham dan pengalaman dalam hal legislasi.
Regulasi yang dimaksud Jimly yakni perubahan undang-undang tentang kedudukan Ibu Kota Negara yang baru, di mana UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara di DKI Jakarta, akan berganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Ini harus dikawal betul oleh sosok yang terbiasa membahas dan mendalami perundang-undangan. Termasuk komunikasi dengan legislatif maupun pemerintah pusat,” ujar Jimly, Senin (3/10/2022).
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2019-2024 Jimly Asshidiqie mengatakan, Bahtiar sosok yang ideal menjadi Pj Gubernur. Bahtiar saat ini merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca juga: Anies Minta Pj Gubernur Ikuti Aturan Pergub dan Kepgub
Jimly mengatakan, seorang Pj Gubernur DKI Jakarta memiliki tugas maha penting yang berkaitan dengan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga, butuh sosok yang paham dan pengalaman dalam hal legislasi.
Regulasi yang dimaksud Jimly yakni perubahan undang-undang tentang kedudukan Ibu Kota Negara yang baru, di mana UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota Negara di DKI Jakarta, akan berganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Ini harus dikawal betul oleh sosok yang terbiasa membahas dan mendalami perundang-undangan. Termasuk komunikasi dengan legislatif maupun pemerintah pusat,” ujar Jimly, Senin (3/10/2022).
Lihat Juga :