8 Tempat yang Belum Dibuka di Jakarta Selama PSBB Transisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 16 Juli 2020. Selama masa PSBB transisi tersebut, masih terdapat 8 tempat di Jakarta yang belum boleh dibuka untuk masyarakat.
Berikut 8 tempat yang belum boleh dibuka sebagaimana dirangkum SINDOnews dalam rangka memperingati ulang tahunnya yang ke-8 hari ini, 4 Juli 2020: (Baca juga: Demi Keselamatan Jiwa, DKI Perpanjang Masa PSBB Transisi hingga 14 Hari)
1. Sekolah
Sekolah merupakan tempat yang belum boleh buka selama PSBB transisi, baik tingkat terendah yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Dasar (SD/Madrasah), Sekolah Menengah (Sekolah/Madrasah).
2. Perguruan Tinggi
Tak berbeda jauh dengan sekolah, perguruan tinggi (universitas/sekolah tinggi) juga masih menerapkan belajar dari rumah.
3. Tempat Kursus
Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.
4. Tempat Penitipan Anak
Berikut 8 tempat yang belum boleh dibuka sebagaimana dirangkum SINDOnews dalam rangka memperingati ulang tahunnya yang ke-8 hari ini, 4 Juli 2020: (Baca juga: Demi Keselamatan Jiwa, DKI Perpanjang Masa PSBB Transisi hingga 14 Hari)
1. Sekolah
Sekolah merupakan tempat yang belum boleh buka selama PSBB transisi, baik tingkat terendah yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Dasar (SD/Madrasah), Sekolah Menengah (Sekolah/Madrasah).
2. Perguruan Tinggi
Tak berbeda jauh dengan sekolah, perguruan tinggi (universitas/sekolah tinggi) juga masih menerapkan belajar dari rumah.
3. Tempat Kursus
Tempat kursus belum boleh beroperasi kembali. Beberapa kebijakan oleh tempat kursus mengharuskan kepada pesertanya untuk mengikuti pendidikan secara daring.
4. Tempat Penitipan Anak