Berkas Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini
Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21.Foto/Antara/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21. Roy Suryo akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan siang nanti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.
"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022). Baca: Kasus Meme Jokowi, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari
Selanjutnya proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.
"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022). Baca: Kasus Meme Jokowi, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari
Selanjutnya proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Lihat Juga :