Punya Kewenangan Anggaran Tiga Tahun, Ini Syarat Pj Gubernur DKI Jakarta versi Zaki Iskandar

Rabu, 28 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
Punya Kewenangan Anggaran...
Pandangan Partai Golkar DKI Jakarta terkait Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyatakan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya memiliki waktu yang panjang untuk memimpin Jakarta. Pj Gubernur DKI akan menguasai pengelolaan anggaran DKI hingga tahun 2024.

”Pejabat Gubernur yang nanti akan membahas, merancang, mengatur anggaran APBD 2023 murni, APBD Perubahan 2023, APBD 2004 dan APBD Perubahan tahun 2024, dan APBD 2025,” kata Ahmed, Rabu (28/9/2022).

”Jadi tiga tahun APBD murni dan dua tahun APBD Perubahan. Jadi, hampir Gubernur definitif ini seperti ini," katanya saat membuka acara diskusi berjudul "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

Karenanya, Pj Gubernur memiliki kewenangan mengelola anggaran di DKI Jakarta hingga terpilih Gubernur DKI definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024. ”Dan tentu saja anggaran Jakarta selama 3 tahun akan ditentukan oleh pejabat Gubernur itu,” ungkapnya.

Dia berharap sosok Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya merupakan sosok yang tepat. Sebab, ia akan memimpin Jakarta untuk waktu yang lama. Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Wapres Ma'ruf: Harus Tahu Jakarta

”Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD bisa menyampaikan aspirasi masyarakat agar memilih figur atau sosok yang tentu saja paham tentang DKI Jakarta. Apalagi DPRD mendapat surat dari Kemendagri untuk menyampaikan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dia menambahkan, slot tiga nama yang diberikan ke DPRD merupakan keistimewaan bagi DPRD. Menurut dia, kewenangan DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur membuktikan bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat. Baca juga: Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI, Sekda Marullah: Saya Tak Mimpi Gantikan Anies

Seperti diketahui, tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta usulan DPRD DKI telah diserahkan ke Kemendagri. Tiga nama itu masing-masing Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Sekda DKI, Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

Tiga nama itu bakal menambah daftar calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih. Sebab, Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama lain. Di sisi lain, Anies Baswedan kini memasuki hari-hari terakhir berdinas di Balai Kota Jakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved