Pengakuan Pelaku Kasus Jual Beli Bayi di Bogor, Ini Tampangnya

Rabu, 28 September 2022 - 17:41 WIB
loading...
Pengakuan Pelaku Kasus...
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), SH (32) di Polres Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SH (32) di wilayah Kabupaten Bogor diamankan polisi. Pria yang merupakan agency properti itu mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya.

”Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain,” kata SH saat dihadirkan dalam press release pengungkapan kasus dugaan TPPO di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

SH menambahkan, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu Ayah Sejuta Anak. Baca juga: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta

”Nggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA,” ucapnya.

Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui cesar. Pelaku mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.

”Itu (Rp15 juta) kalau yang sesar dan penyembuhan. Uang itu nggak saya gunakan,” dalih SH. Baca juga: Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.



Diketahui, modus pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

”Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved